PROFIL LEMBAGA PENGEMBANGAN PESPARAWI NASIONAL

Sejarah

Secara legal, LPPN dibentuk pada tanggal 9 Oktober 1984 berdasarkan Keputusan Dirjen Bimas Kristen Nomor 74 Tahun 1984. Selanjutnya pada tanggal 3 November 1984, dikeluarkan pula surat keputusan Nomor 81 Tahun 1984 yang berisi tentang susunan pengurus LPPN yang dijabat oleh Drs. Soenarto Martowirjono sebagai Ketua Umum (saat itu menjabat Dirjen Bimas Kristen dan F. Ritonga dipercayakan menduduki jabatan Sekretaris Umum). Untuk pengamanan dan pengawasan tehadap pelaksanan kebijakan yang telah ditetapkan dalam program kerja LPPN, pada tanggal 14 Februari 1985 berdasarkan surat keputusan Dirjen Bimas Kristen Nomor 14 Tahun 1984, dibentuk suatu Tim Pengawas LPPN berjumlah tiga orang yang diketuai oleh Sabam Sirait. Dalam menjalankan tugasnya, tim ini bertanggung jawab kepada Dirjen Bimas Kristen.

Setelah memperhatikan hasil MUNAS PESPARAWI Nasional VI tahun 2000, Menteri Agama RI, Prof.Dr.H. Said Agil Husein Al Munawar, MA menerbitkan surat Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 511 Tahun 2001 tentang Pembentukan LPPN. Untuk menjalankan aktivitas kelembagaan, LPPN membutuhkan para personil sebagai motor penggeraknya. Hal ini dimaksudkan agar pelaksanan kegiatan PESPARAWI baik di tingkat nasional maupn daerah dapat berjalan lancar. Oleh sebab itu, sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Agama Nomor 511 tahun 2001 sehingga tanggal 7 Agustus 2002, Menteri Agama RI, mengeluaran Surat Keputusan Nomor 364 tahun 2002 tentang Pembentukan Pengurus LPPN Periode 2002-2005. Dan seiring dengan proses perubahan dan dinamika masyarakat yang tumbuh dan berkembang dari waktu ke waktu, LPPN membutuhkan pula berbagai penyesuaian aktivitasnya. Untuk lebih mengefektifkan dan memberdayakan LPPN dalam kiprahnya sebagai lembaga yang dipercayakan menangani penyelenggaraan PESPARAWI di tingkat nasional sehingga Menteri Agama RI, Muhammad M. Basyuni, pada tanggal 15 Agustus 2005 kembali menerbitkan suatu keputusan yang baru berupa Peraturan Menteri Agama RI No. 19 Tahun 2005 tentang Pembentukan LPPN dan dengan peraturan yang baru ini secara legal formal memiliki dasar hukum yang lebih kuat dibanding surat-surat keputusan sebelumnya.

Sebagai wadah, LPPN menjadi lembaga permanen untuk mempersiapkan, membina dan meningkatkan kualitas PESPARAWI baik sebelum, selama pelaksanaan maupun sesudah PESPARAWI dilaksanakan.

Dalam pelaksanaannya, LPPN melakukan kegiatan-kegiatan antara lain, menyenggarakan PESPARAWI Nasional, menyelenggarakan Lomba Cipta Lagu Gerejawi, menyelenggarakan kursus/penataran dan pelatihan tingkat Nasional bagi dirigen, musisi/komponis, menyelenggarakan seminar/workshop dan penelitian yang berkaitan dengan pengembangan musik dan lagu-lagu gerejawi.

LPPN bertujuan untuk memajukan seni budaya Kristiani di bidang musik dan paduan suara gerejawi. Tujuan tersebut telah mengkristal dan menjadi daya dorong untuk menghasilkan kader-kader yang berdaya guna di bidang musik dan paduan suara Gerejawi. LPPN juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas musik gerejawi dan kualitas paduan suara gerejawi. Kemudian LPPN bertujuan untuk memotivasi umat/jemaat Kristiani sebagai salah satu elemen bangsa agar dapat mengembangkan dan membangun bangsa di bidang seni dan budaya yang bernafaskan keagamaan Kristen.

Arti Logo LPPN

Salib : Lambang Pengorbanan Tuhan Yesus Yang Mati di Kayu Salib Untuk Menyelamatkan Manusia Dari Dosa. Salib Menjadi Simbol KeKristenan Yang Percaya Bahwa Tuhan Yesus Mati di Kayu Salib Untuk Menebus Dosa Manusia.

Harpa : Alat Instrumen Aquistik Dengan Senar Yang Dipetik, Melambangkan Bahwa Memuji Allah Dapat Juga Menggunakan Segala Alat Musik Yang Dikenal Manusia.

Garpu Tala : Alat yang digunakan untuk menentukan nada dasar sebuah lagu yang akan dinyanyikan, biasanya ada 2 (dua) garpu tala (yang bernada C & A).

Pita : Sebagai alat yang mengikat sarana instrumen musik dengan salib yang melambangkan bahwa pesparawi dilaksanakan dengan menggunakan vokal dan alat instrumen musik untuk kemuliaan Allah.

Visi dan Misi

Visi :

“Terwujudnya PESPARAWI Nasional Yang Berkualitas Untuk Memuji Dan Memuliakan Tuhan Serta Merayakan Kebhinekaan di Papua Barat”

Misi :

  • Meningkatkan kualitas penyelenggaraan serta tata kelola pesparawi nasional dan daerah yang profesional;
  • Meningkatkan kualitas musik dan nyanyian gerejawi;
  • Membina dan memelihara kebersamaan, rasa persaudaraan serta kerukunan umat beragama.